Jumat, 18 Februari 2011

MAKALAH KERJASAMA DALAM ISLAM

OLEH KELOMPOK V (LIMA)
Kata pengantar
Assalamu alaikum Wr. Wb.
          Puji Syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah yang maha kuasa karna  atas berkat Rahmat dan Hidayahnyalah  yang senang tiasa dilimpahkan kepada kita,sehingga dalam penyusunan makalah ini kami diberikan  kemudahan untuk mengumpulkan Reprensi dalam menyusun makalah mengenai, KERJASAMA DALAM ISLAM
         Kami juga  sadari bahwa didalam isi makalah yang kami buat ini sesungguhnya masih banyak terdapat kekurangan – kekurangan yang seharusnya itu menjadi suatu hal yang sangat Subtansi dalam makalah ini, oleh karena itu saya sebagai penyusun makalah ini  sangat mengharapkan masukan – masukan agar sekiranya makalah ini dapat sempurna sesuai apa yang kita harpkan dan juga dapat bermamfaat untuk kita semua.
          Saya selaku penyusun mengucapkan banyak terima kasih ketika makalah ini begitu banyak memberikan dampak positif bagi rekan – rekan mahasiswa lainnya, Semoga Allah SWT senang tiasa melimpahkan rahmat-nya kepada kita semua . Amin …………..!!!!

Wassalamu Alaikum Wr.Wb.
 
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Dewasa kini mengingat dunia semakin maju dan teknologipun semakin canggih dan arus budaya barat semaakin deras bahkan masuk kerumah rumah kita, baik lewat televise, hand phone’ computer dengan banyak mempengaruhi pengguna berupa internet, facebook dan lain sebagainya yang mana mudah di akses oleh pengguna siapapun maka bermunculan berbagai permasalahan. Untuk mengatasi hal tersebut kita harus memfilter diri kita sendiri oleh karena itu kami sebagai penulis menyajikan hal-hal yang Nampak karena disebabkan oleh barbagai permasalahan permasalahan.


1.2  TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan ini adalah:
a.     Sebagai bahan untuk referensi saya dan sebagai bahan renungan bagi kita terutama kepada saya sendiri terhadap lingkungan social yang terjadi di zaman ini
b.     Dan penyelesaian tugas makalah Saya di semester Ganjil ini.


1.3  MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat penulisan makalah ini :
a.     Manfaat bagi saya sebagai penulis adalah dapat mengetahui dan menyadari akan bagaimana tata cara kerjasama yang benar.
b.     Manfaat bagi para pembaca adalah tentunya dapat mempertimbangkan dan menindak lanjuti hal-hal yang perlu dihindari dan yang perlu untuk dijaga.

1.4  PERUMUSAN MASAALAH.
Disadari ataupun tidak disadari bahwa kerjasama yang sering dilakukan itu terkadang tidak sesuai dengan ajaran islam.
Jadi sekarang kami dari penulis mencoba merumuskan bagaimana cara bekerja sama yang benar dan adil
1.     Apa itu kerjasama
2.     Bagaimana itu kerjasama
Kami akan mencoba membahas di dalam pembahasan kami dibawah ini.

1.5 KERJA SAMA DALAM ISLAM
Kerja sama atau Sirkah adalah Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Definisi ini dari mazhab Hanafi.
Sebelum membahas tentang koperasi sirkah secara umum disyariatkan dengan Kitabullah Sunnah dan Isjma’.Di dalam Kitabullah Allah berfirman yang artinya:
 “Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga.”
“Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yg berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.”
 Di dalam As-Sunnah Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
 “Allah SWT berfirman “Aku ini Ketiga dari dua orang yg berserikat selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka.”
Adapun para ulama telah berijma’ mengenai bolehnya berserikat . Lalu bagaimana dengan koperasi atau Sirkah Ta’awuniyah?
 Dari segi etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris yaitu cooperation yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yg beranggotakan orang-orang atau badan hukum yg bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan. Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja misalnya bidang konsumsi bidang kredit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal .
Ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang disebut koperasi serba usaha misalnya pembelian dan penjualan. Dari pengertian koperasi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerja sama atau gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Keja sama dan gotong-royong ini sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi. Pertama modal awal koperasi dikumpulkan dari semua anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan dalam koperasi berlaku asas satu anggota satu suara. Karena itu besarnya modal yg dimiliki anggota tidak menyebabkan anggota itu lebih tinggi kedudukannya dari anggota yang lebih kecil modalnya. Kedua permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian sisa hasil usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas dalam jumlah yg sesuai degan keputusan rapat anggota.
Sisa hasil usaha koperasi sebagian besar dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan jasa koperasi. Misalnya dalam koperasi konsumsi semakin banyak membeli seoranganggota akan mendapatkan semakin banyak keuntungan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu. Karena itu dikatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang bukan perkumpulan modal. Sebagai badan usaha koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan akan tetapi lebih dari itu koperasi bercita-cita memupuk kerja sama dan mempererat persaudaraan di antara sesama anggotanya.
Lalu bagaimana koperasi menurut pandangan Islam dan bagaimana pendapat para ulama mengenai koperasi?
Di bawah ini akan dicoba mengulas masalah tersebut.
Sebagian ulama menganggap koperasi sebagai akad mudharabah yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih di satu pihak menyediakan modal usaha sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing menurut perjanjian dan di antara syarat sah mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan tiap tahun degan persentasi tetap misalnya 1% setahun kepada salah satu pihak dari mudharabah tersebut.
 Karena itu apabila koperas itu termasuk mudharabah atau qiradah dengan ketentuan tersebut di atas maka akad mudharabah itu tidak sah dan seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yang sepadan atau pantas.
Mahmud Syaltut tidak setuju dengan pendapat tersebut sebab Syirkah Ta’awuniyah tidak mengandung unsur mudharabah yang dinimuskan oleh fuqaha. Sebab Syirkah Ta’awuniyah modal usahanya adalah dari sejumlah anggota pemegang saham dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yg dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masmg. Kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu maka ia berhak mendapat gaji sesuai dengan sistem penggajian yang berlaku. Menurut Muhammad Syaltut koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi yg dimungkinkan banyak sekali manfaatnya yaitu membari keuntungan kepada para anggota pemilik saham, memberi lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan dan sebagian hasil koperasi untuk mendirikan tempat ibadah sekolah dan sebagainya.
Dengan demikian jelas bahwa dalam koperasi ini tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan . Pengelolaannya demokratis dan terbuka serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Oleh sebab itu koperasi itu dapat dibenarkan oleh Islam.
Menurut Sayyid Sabiq Syirkah itu ada empat macam yaitu
1.     Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.
2.     Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih utk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai benkut
Modalnya harus sama banyak. Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar maka syirkah itu tidak sah. Mempunyai wewenang untuk bertindak yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.Satu agama sesama muslim. Tidak sah bersyarikat dengan non muslim.
3.     Syirkah Wujuh Syirkah Wujuh
Yaitu kerja sama antara dua orang atau lbh utk membeli sesuatu tanpa modal tetapi hanya modalkepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
4.     Syirkah Abdan Syirkah Abdan yaitu karja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan instalasi listrik dan lainnya.
Selain Imam Mujtahid yang empat itu masih ada lagi pendapat ulama-ulama lainnya sebagaimana terlihat pada uraian berikutnya.
Mengenai status hukum berkoperasi bagi ummat Islam juga didasarkan pada kenyataan bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dibangun oleh pemikiran barat terlepas dari ajaran dan kultur Islam. Artinya bahwa Al-Quran dan hadis tidak menyebutkan dan tidak pula dilakukan orang pada zaman Nabi. Kehadirannya di beberapa negara Islam mengundang para ahli untuk menyoroti kedudukan hukumnya dalam Islam.
Khalid Abdurrahman Ahmad panulis Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-Islam Penulis Timur Tengah ini berpendapat haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya penulis ini juga mengharamkan harta yg diperoleh dari koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi ialah pertama disebabkan karena prinsip-prinsip keorganisasian yg tidak memenuhi syarat-syarat yg ditetapkan syariah. Di antara yg dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang harus terdiri dari satu jenis golongan saja yg dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif. Argumen kedua adalah mengenai ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan.
Koperasi mengenal pembagian keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam karena menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar modal atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya. Argumen selanjutnya adalah didasarkan pada penilaiannya mengenai tujuan utama pembentukan koperasi degan persyaratan anggota dan golongan ekonomi lemah yang dianggapnya hanya bermaksud utk menenteramkan mereka dan membatasi keinginannya serta utk mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utopis .
Pendapat tersebut belum menjadi kesepakatan/ijma para ulama. Sebagai bagian bahasan yang bermaksud membuka spektrum hukum berkoporasi maka selain melihat segi-segi etis hukumberkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan hukum ushul al-fiqh yang lain. Telah diketahui bahwa hukum Islam mengizinkan kepentingan masyarakat atau kesejahleraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi Islam harus memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat. Dengan menyoroti fungsi koperasi di antaranya
Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan Alat pendemokrasian ekonomi nasional.Dengan demikian bahwa prinsip ishtishlah dipenuhi di sini dipenuhi oleh koperasi.
Demikian juga halnya jika dilihat dari prinsip istihsan . Menyoroti koperasi menurut metode ini paling tidak dapat dilihat pada tingkat makro maupun mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai sistem ekonomi yang lebih dekat degan Islam dibanding kapitalisme dan sosialisme. Pada tingkat mikro berarti degan melihat terpenuhi prinsiphubungan sosial secara saling menyukai yang dicerninkan pada prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela prinsip mementingkan pelayanan anggota dan prinsip solidaritas.
Dengan pendekatan kaidah ishtishlah dan istihsan di atas ada kecenderungan dibolehkannya kegiatan koperasi. Juga telah disebutkan banyak segi-segi falsafah etis dan manajerial yang menunjukkan keselarasan kesesuaiandan kebaikan koperasi dalam pandangan Islam. Secara keseluruhan hal ini telah memberi jalan ke arah istilah hukum terhadap koperasi. Hasil istilah ini tidak sampai kepada wajib juga tidak sampai kepada haram sebagaimana dikemukakan oleh Khalid Abdurrahman Ahmad. Jika demikian halnya lantas bagaimana hukum berkoperasi? Kembali pada sifat koperasi sebagai praktek mu’amalah maka dapat ditetapkan hukum koperasi adalah sesuai dengan ciri dan sifat-sifat koperasi itu sendiri dalam menjalankan roda kegiatannya. Karena dalam kenyataannya koperasi itu berbeda-beda substansi model pergerakannya. Misalnya koperasi simpan pinjam berbeda dengan koperasi yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan jasa lainnya.
operasi simpan pinjam bahkan banyak yang lebih tinggi bunga yang ditetapkannya bagi para peminjam daripada bunga yang ditetapkan oleh bank-bank konvensional. Tentunya hal seperti ini tidak diragukan lagi adalah termasuk riba yang diharamkan. Adapun koperasi semacam kumpulan orang yg mengusahakan modal bersama untuk suatu usaha perdagangan atau jasa yang dikelola bersama dan hasil keuntungan dibagi bersama selagi perdagangan atau jasa itu layak dan tidak berlebihan di dalam mengambil keuntungan maka dibolehkan apalagi jika keberadaan koperasi itu memudahkan dan meringankan bagi kepentingan masyarakat yg bersangkutan. Terakhir kami ingatkan kembali sebuah firman Allah SWT yg artinya:
 “Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yg berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yg lain kecuali orang-orang yg beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.”
Wallohu a’lam.
1.6KESIMPULAN
Dapa disimpulkan bahwa kerjasama itu semuanya baik, namun ketika berlaku syariat islam maka tidak semuanya baik lagi.



1.7Daftar pustaka
Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq jilid 13.
Al-Fatawa Muhammad Syalthut.







2 komentar: